Cuti Sini – Cara menghitung THR karyawan merupakan salah satu hal yang harus diketahui oleh pemilik perusahaan. THR atau Tunjangan hari raya biasanya diberikan saat menjelang hari keagamaan.
Semua karyawan, baik tetap maupun kontrak yang sudah bekerja selama minimal satu bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Mengetahui Cara Menghitung THR Karyawan
Aturan yang berhubungan dengan perhitungan THR telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
THR biasanya diberikan pada karyawan yang sudah melewati masa kerja minimal 1 bulan ataupun lebih. Selanjutnya, THR Keagamaan juga diberikan pada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Cara Menghitung THR Proporsional Kurang dari Satu Tahun
Bagi Anda yang saat ini mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan ingin mengetahui berapa besar THR yang akan didapatkan, di bawah ini rumus dan cara menghitung THR karyawan.
Rumus dari Perhitungan THR proporsional:
THR=masa kerja X 1 bulan upah/gaji per 12 bulan.
Contoh:
Nana telah bekerja di perusahaan B selama 6 bulan dan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp. 10 juta. Oleh karena itu, cara menghitung THR yang akan diterima Nana yaitu sebesar:
6 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp. 5 juta
Perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun sudah dijelaskan di Permenaker No.6/2016, dimana karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka sudah berhak menerima THR.
Sedangkan, cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan pemerintah ada di bawah ini.
Contohnya, Lala merupakan karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp. 10 juta dan sudah bekerja selama 15 bulan, maka Lala berhak memperoleh THR sebesar Rp. 10 juta.
Dari penjelasan diatas bisa diketahui bahwa THR setiap karyawan harus dikeluarkan sesuai dengan berapa ia bekerja. Jika karyawan tersebut sudah bekerja selama 6 bulan maka perusahaan harus bisa mengeluarkan THR. Untuk cara menghitung THR karyawan harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca juga Manfaat Penilaian Kinerja Karyawan