Jenis-jenis Cuti Buat Para Pekerja yang Perlu Kita Tahu

Cuti Sini – “Aku pingin liburan.” Pernah nggak sih terbersit pemikiran itu? Apalagi saat pikiran mulai jenuh dengan segala rutinitas pekerjaan yang seolah nggak ada habisnya.

Daftar Isi

Tentu pernah dong. Namanya kita ‘kan manusia yang nggak hanya butuh pangan, sandang dan papan. Kita juga butuh cuti untuk refreshing dari segala rutinitas yang mulai membosankan.

Tapi, tahu nggak sih apa saja jenis-jenis cuti buat para pekerja?

Jenis-jenis Cuti Buat Para Pekerja

Setiap pekerja pasti mempunyai hak untuk bercuti. Hanya saja, kadang beberapa dari kita hanya menganggapnya sebagai cuti tahunan. Padahal, cuti bukan cuma itu, Gengs.

Berikut ini beberapa jenis cuti buat para pekerja yang harus kita ketahui yaitu:

Cuti Tahunan

Tentu kita sudah nggak asing dengan cuti yang satu ini. Setiap pekerja pasti pernah menggunakan haknya untuk cuti ini.

Jadi, cuti tahunan merupakan periode cuti yang pekerjanya tetap mendapatkan upah atau gaji. Kita bisa menggunakannya untuk kepentingan apa saja sesuai kebutuhan dan keinginan kita.

Menurut Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Cuti Sakit

Jangan memaksakan diri untuk bekerja ketika kita sedang sakit! Mengapa? Karena ternyata kita juga bisa mengajukan cuti sakit lho.

Oleh karena itu, saat sakit akan lebih baik jika kita segera memeriksakan diri. Kalau memang perlu, kita nggak usah ragu untuk meminta dokter mengeluarkan surat keterangan sakit. Sebagai lampiran untuk pengajuan cutinya.

Bahkan menurut pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, cuti sakit merupakan hak mutlak bagi pekerja. Perusahaan pun nggak boleh memecat pekerjanya dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter. Asal nggak melebihi 12 bulan secara terus menerus.

Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ayat 1. Menurut pasal tersebut, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan saat hamil dan melahirkan.

Tiga bulan masa cuti tersebut terbagi dalam dua periode yaitu 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Tentu saja, harus berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Lalu, apakah selama masa cutinya pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji?

Tentu saja. Pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji secara penuh. Hal ini berdasarkan Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Cuti Besar/Cuti Panjang Termasuk dalam Jenis-jenis Cuti

Apa sih cuti besar atau cuti panjang itu? Cuti besar atau cuti panjang adalah masa cuti untuk pekerja setelah masa kerja selama enam tahun berturut-turut. Pengaturan cuti ini berdasarkan kebijakan perusahaan lho.

UU Cipta Kerja 21/2020 jo PP 35/2021 menyebutkan bahwa “Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Sehingga, segala ketetapan mengenai cuti ini berada pada wewenang perusahaan. Maka, saat melamar pekerjaan, kita perlu memastikan apakah ada ketetapan khusus terkait dengan cuti besar.

Cuti Karena Keperluan Penting

Pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 menyebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti nggak masuk kerja karena halangan dan tetap mendapatkan upah penuh (upah pokok + tunjangan tetap). Makanya, jangan ragu untuk mengajukan cuti saat ada keperluan penting ya.

Memang apa saja sih yang termasuk keperluan penting dan mendapatkan hak cuti?

Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :

  • Pekerja menikah, mendapatkan cuti selama tiga hari
  • Menikahkan anaknya, mendapatkan cuti selama dua hari
  • Pekerja mengkhitankan anaknya, mendapatkan cuti selama dua hari
  • Membaptiskan anaknya, mendapatkan cuti selama dua hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, mendapatkan cuti selama dua hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, mendapatkan cuti selama dua hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, mendapatkan cuti selama satu hari.

Setelah mengetahui jenis-jenis cuti, maka kita nggak perlu lagi merasa galau saat memiliki keperluan penting atau sekedar liburan ya. Tinggal memastikan saja, apakah keperluan kita layak mendapatkan cuti atau nggak.

Tinggalkan komentar